KTP Akan Berlaku Seumur Hidup
Kamis, 20 Juni 2013 – 04:33 WIB
Ketiga, penyesuaian ketentuan berupa sanksi administrasi denda bagi warga negara asing (WNA) yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan di Indonesia. "Penerapannya itu kita mau sesuaikan. Kalau dalam pengaturannya itu kan berbeda. Mau disamakan atau dibedakan dengan WNI (Warga Negara Indonesia ). Ini masih dibahas. Pemerintah mengusulkan dendanya menjadi sama dengan WNI," kata Restuardy.(fal/gen/ca)
JAKARTA--Pemerintah kembali melakukan gebrakan dalam hal administrasi kependudukan. Setelah meluncurkan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024