Kuasa Hukum Anggodo Minta Pengadilan Tipikor Dibubarkan
Selasa, 10 Agustus 2010 – 12:31 WIB
"Hanya sepotong-sepotong. Harusnya bisa menghadirkan rekaman itu. MK saja bisa buat terobosan, kok Pengadilan Tipikor tidak mampu buat terobosan," ujar dia.
Baca Juga:
Rekaman Ari-Ade dirasa sangat penting untuk melihat apakah betul Anggodo menyuap dan menghalangi penyelidikan KPK. Rekaman juga dapat dihubungkan dengan keterangan saksi- saksi di persidangan sebelumnya.
Saat sidang, Djonggi juga mengungkapkan kekecewaannya. Menurut dia, persidangan seharusnya ditangguhkan sampai rekaman bisa dihadirkan. "Petinggi Polri bilang rekaman itu ada, mengapa majelis tidak memanggilnya. Majelis berwenang untuk memanggil dan menangkap, kewenangan majelis hakim luar biasa," katanya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba mengatakan, untuk pemutaran rekaman, majelis sudah membuat penetapan. Majelis juga sudah memberi waktu dua minggu sejak penetapan itu dibuat. Sedangkan jasa penuntut, Suwarji menyebutkan, pekan lalu pihaknya juga sudah menyurati Bareskrim Mabes Polri guna meminta bukti rekaman pembicaraan tersebut. Namun, bukti rekaman itu belum diserahkan.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Anggodo Widjojo tak pernah sepi berulah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kali ini, kuasa hukum Anggodo, Djonggi M Simorangkir menyebutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar