Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Berharap PT TIM Bergabung untuk Minta Hak Tagih ke Pemerintah

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Berharap PT TIM Bergabung untuk Minta Hak Tagih ke Pemerintah
Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti Bersama advokat Hardjuno Wiwoho menghadiri peresmian kantor hukum Wardhana Wiwoho & Partners di Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Hardjuno Wiwoho

Hardjuno menjelaskan saham PT TIM dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama diwakili oleh Bambang Riyadi Soegomo dan PT Suryabina Agung diwakili oleh Enggartiasto Lukita.

Lalu, Bambang sendiri menjabat sebagai pimpinan konsorsium penyelenggara SEA Games tersebut, sekaligus Presiden Komisaris di PT TIM namun Bambang tidak memiliki saham di PT TIM.

Hardjuno mengingatkan Indonesia terpilih menjadi tuan rumah SEA Games XIX 1997 lantaran Brunei Darussalam mundur dalam ajang olahraga untuk kawasan ASEAN.

Oleh karena itu, Indonesia dipilih secara mendadak untuk menjadi tuan rumah SEA Games 1997, namun pemerintah tidak memiliki alokasi dana penyelenggaraan dari ABPN.

Hal itu yang mendorong dibentuknya KMP untuk mencari dana penyelenggaraan SEA Games.

Adapun kebutuhannya ditentukan oleh Kemenpora dan KONI yang juga terlibat dalam kepanitiaan penyelenggaraan SEA Games 1997.

Dana yang dibutuhkan awalnya Rp 70 miliar. Namun, seiring berjalannya waktu, KONI membutuhkan tambahan dana Rp 35 miliar untuk pemusatan latihan nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di SEA Games 1997.

Kebutuhan pelatnas itu berhasil ditutupi dari pinjaman yang berasal dari dana pungutan reboisasi Kementerian Kehutanan. Pengucuran dana reboisasi itu dilakukan melalui Kemensesneg dan langsung dicairkan oleh KONI.

Kuasa hukum Bambang Trihatmojo, Hardjuno Wiwoho berharap PT TIM bisa bergabung untuk meminta hak tagih ke pemerintah atas penyelenggaran SEA Games 1997.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News