Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Berharap PT TIM Bergabung untuk Minta Hak Tagih ke Pemerintah

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Berharap PT TIM Bergabung untuk Minta Hak Tagih ke Pemerintah
Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti Bersama advokat Hardjuno Wiwoho menghadiri peresmian kantor hukum Wardhana Wiwoho & Partners di Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Hardjuno Wiwoho

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bambang Trihatmojo, Hardjuno Wiwoho berharap PT Tata Insani Mukti (TIM) bisa bergabung untuk meminta hak tagih ke pemerintah atas penyelenggaran SEA Games 1997.

“Harapan kami sebenarnya nantinya PT TIM bisa bergabung untuk menuntaskan kasus ini, karena tidak ada gunanya PT TIM melawan kami. Di satu sisi urusan ini sudah lampau dan di sisi lainnya PT TIM menjadi subjek hukum dari Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games,” kata Hardjuno dalam siaran pers pada Senin (14/3).

Menurut Hardjuno, dalam gugatan pertama di pengadilan Jakarta Selatan, pihaknya mengaku menang melawan PT TIM terkait dengan siapa saja yang bertanggung jawab dan sudah terbit akta van dading (surat perjanjian perdamaian) yang mana PT TIM mengakui bahwa di situ Bambang Trihatmodjo mengeluarkan uang sebesar Rp 156 miliar.

“Apabila nanti secara data dan fakta terungkap kalau pemegang saham itu menombok ke PT TIM, nanti kita hitung. Karena kalau saya lihat dari dana Rp 51 miliar itu ada dana pemegang saham Rp 13 miliar,” kata dia.

Namun, kata dia, tidak dibahas sekarang. “Kami jalan kan dulu di Pengadilan Jakarta Selatan untuk menuju kepada gugatan ke Jakarta Pusat (menggugat pemerintah untuk hak tagih)," ujar Hardjuno.

Dia juga berharap akan adanya langkah rekonsiliasi sehingga kalau nilai selisih tidak dihitung Rp 51 miliar maka ia merasa tidak masalah.

"Setidaknya kewajiban terkait itu dihapuskan. Kalaupun dihitung secara bunga yang ditagih pemerintah itu kan Rp 35 miliar berikut dengan bunganya mungkin Rp 50-60 miliar. Kami juga akan menghitung dari Rp 51 miliar dana yang ditombok oleh Bambang Trihatmodjo itu kalau dibungakan jadi berapa? Kan lebih dari pokok Rp 35 miliar," ujar Hardjuno.

Sekadar informasi, PT TIM merupakan konsorsium swasta mitra penyelenggara SEA Games 1997.

Kuasa hukum Bambang Trihatmojo, Hardjuno Wiwoho berharap PT TIM bisa bergabung untuk meminta hak tagih ke pemerintah atas penyelenggaran SEA Games 1997.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News