Kuasa Hukum Bantah Akil dan Rachmat Yasin Adu Mulut di Rutan
jpnn.com - JAKARTA - Adardam Archyar, kuasa hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar membantah kliennya terlibat keributan dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adardam menyatakan Akil hanya protes mengenai jam besuk tahanan.
"Bohong, yang benar adalah Pak Akil dan Rachmat Yasin protes kepada KPK karena hari kunjungan keluarga tahanan KPK saat Idul Fitri hanya diberi 1 hari. Itupun hanya dua jam," tutur Adardam saat dihubungi, Selasa (12/8).
Menurutnya, Akil protes karena di rutan maupun lembaga pemasyarakatan lain, kunjungan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri diberlakukan selama dua hari. Kunjungan keluarga atau kerabat pun lebih lama, yaitu bisa lebih dari setengah hari.
Ini berbeda dengan di Rutan KPK. Lembaga antikorupsi itu hanya memberlakukan satu hari kunjungan dengan alasan kurangnya petugas atau pengawal tahanan KPK saat perayaan lebaran 28 Juli 2014 lalu. Sejumlah keluarga para tahanan pun kecewa.
"Kalau KPK tidak punya petugas yang cukup untuk mengelola tahanan, maka seharusnya KPK jangan punya Rutan," sambung Adardam.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Akil dan Rachmat terlibat keributan terkait pengaturan pembesuk tahanan. Johan menjelaskan, keduanya sempat adu mulut sehinggga dipisahkan oleh penjaga rutan. Kepala rutan pun akhirnya memberikan sanksi kepada Akil dan Rachmat untuk tidak boleh dibesuk selama 1 bulan.
Rachmat merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan lindung. Sedangkan Akil merupakan terdakwa kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Adardam Archyar, kuasa hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar membantah kliennya terlibat keributan dengan Bupati Bogor Rachmat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88