Kuasa Hukum Beber Prosedur Laskar FPI Mengawal Habib Rizieq, Bagaimana soal Senjata Api?

Kuasa Hukum Beber Prosedur Laskar FPI Mengawal Habib Rizieq, Bagaimana soal Senjata Api?
Kuasa hukum keluarga almarhum M Khadavi (Laskar FPI) menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Bahkan, dia menyebut kalau Khadavi tidak pernah mengikuti pelatihan menembak maupun menggunakan bahan peledak lainnya.

"Serta tidak memiliki atau membawa senjata tajam/senjata api atau bahan peledak selama hidupnya," katanya.

Rudy menambahkan, sebelum Khadavi melakukan pengawalan terhadap Rizieq, tidak ada satu dokumen pun yang menyatakan kalau dia pelaku tindak pidana.

Sehingga, tidak ada tidak ada hak bagi kepolisian untuk menangkap Khadavi saat itu.

"Korban atau Pemohon tidak pernah mendapatkan dokumen dari Termohon I atau Termohon II yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka dari suatu tindak pidana, sehingga oleh karenanya korban dapat dilakukan penangkapan," jelas Rudy.

Dalam surat itu juga dijelaskan, almarhum Khadavi pada tanggal 7 Desember 2020 hanya mengetahui bahwa status Habib Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Sehingga, dalam hal ini Rizieq belum berstatus tersangka dan tidak dilarang bepergian secara bebas.

Merujuk pada hal itu, Khadavi mendapat perintah untuk mengawal Habib Rizieq yang hendak melakukan pengajian internal pada 6 Desember 2020.

PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News