Kuasa Hukum Beber Prosedur Laskar FPI Mengawal Habib Rizieq, Bagaimana soal Senjata Api?
"Besok kami agendakan sekitar jam setengah 10, itu lebih baik. Sidang selesai dan ditutup," ungkap hakim tunggal Ahmad Suhel.
Usai sidang, kepada wartawan tim kuasa hukum keluarga Khadavi menjelaskan mengenai isi surat permohonan gugatan praperadilan.
Rudy Marjono, tim kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa Khadavi merupakan Laskar Khusus yang bertugas mengawal keluarga Habib Rizieq Shihab.
Pengawalan itu berlangsung pada tanggal 6 dan 7 Desember 2020.
Tim kuasa hukum pun membeberkan aturan yang harus dipatuhi oleh Khadavi dalam menjalankan tugas mengawal keluarga Habib Rizieq.
Salah satunya, tidak membawa senjata api maupun bahan peledak ketika bertugas.
"Bahwa dalam menjalankan tugasnya, korban tunduk pada aturan dan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan oleh pengurus FPI, yang salah satunya adalah adanya larangan untuk membawa senjata tajam, senjata api dan atau bahan peledak dalam menjalankan tugasnya," ungkap Rudy Marjono.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan, selama hidup almarhum Khadavi tidak pernah mengikuti pelatihan maupun pendidikan yang bertentangan dengan hukum.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian.
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Kaca Spion
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak