Kuasa Hukum Beber Prosedur Laskar FPI Mengawal Habib Rizieq, Bagaimana soal Senjata Api?

Kuasa Hukum Beber Prosedur Laskar FPI Mengawal Habib Rizieq, Bagaimana soal Senjata Api?
Kuasa hukum keluarga almarhum M Khadavi (Laskar FPI) menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

"Besok kami agendakan sekitar jam setengah 10, itu lebih baik. Sidang selesai dan ditutup," ungkap hakim tunggal Ahmad Suhel.

Usai sidang, kepada wartawan tim kuasa hukum keluarga Khadavi menjelaskan mengenai isi surat permohonan gugatan praperadilan.

Rudy Marjono, tim kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa Khadavi merupakan Laskar Khusus yang bertugas mengawal keluarga Habib Rizieq Shihab.

Pengawalan itu berlangsung pada tanggal 6 dan 7 Desember 2020.

Tim kuasa hukum pun membeberkan aturan yang harus dipatuhi oleh Khadavi dalam menjalankan tugas mengawal keluarga Habib Rizieq.

Salah satunya, tidak membawa senjata api maupun bahan peledak ketika bertugas.

"Bahwa dalam menjalankan tugasnya, korban tunduk pada aturan dan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan oleh pengurus FPI, yang salah satunya adalah adanya larangan untuk membawa senjata tajam, senjata api dan atau bahan peledak dalam menjalankan tugasnya," ungkap Rudy Marjono.

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan, selama hidup almarhum Khadavi tidak pernah mengikuti pelatihan maupun pendidikan yang bertentangan dengan hukum.

PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News