Kuasa Hukum BW: Polisi Abaikan Hak Imunitas Advokat
Peradi terbuka dengan pengaduan masyarakat, apalagi anggotanya sendiri. Dalam kode etik advokat pun itu diatur wajib memberikan bantuan hukum kepada teman sejawat yang tertimpa masalah hukum.
Sebenarnya, kata dia, Peradi ingin bertemu langsung dengan BW karena Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu orang yang kini tengah tertimpa masalah hukum. "Lazimnya seperti itu," katanya.
Namun, karena suatu dan lain hal pertemuan itu tidak terlaksana dan akan ditindaklanjuti di kemudian hari. Lebih lanjut, Otto menegaskan bahwa BW juga merupakan advokat yang tergabung di Peradi, dan teregister pada kartu tahun 2009 hingga 2012.
Cuma, kata dia, sejak 2012 BW tak melakukan registrasi ulang karena menjadi komisioner KPK.
"Karena dia menjadi pejabat di KPK dia tidak memperpanjang kartu sampai sekarang. Tapi, statusnya tetap Peradi cuma tidak registrasi ulang," kata Otto yang pernah menjadi pengacara Akil Mochtar ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Bambang Widjojanto (BW), Alvons Kurnia menegaskan bahwa tindakan kepolisian menangkap dan menangani kasus kliennya mengabaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
- Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia