Kuasa Hukum Dokter Priguna Memberikan Teguran Keras

jpnn.com - BANDUNG - Priguna Anugerah Pratama (31) dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang memerkosa FH (21), keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Melalui kuasa hukumnya, Dokter Priguna Anugerah juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat umum.
Dokter Priguna mengaku akan bertanggung jawab dan menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.
"Dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini. Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," kata kuasa hukum Rizky Adilya dalam konferensi pers di Bandung, dikutip Jumat (11/4/2025).
Dia menuturkan kliennya akan mempertanggungjawabkan di depan hukum dan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.
Di sisi lain, pihaknya ingin agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Sebagai negara hukum, kita semua wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka," jelasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa hukum Dokter Priguna Anugerah Pratama mengaku telah memberikan teguran keras kepada sejumlah pihak.
- Kejati Jabar Kembalikan Berkas Penyidikan Dokter Cabul Priguna ke Polda Jabar, Ini Alasannya
- Melalui IWF, Danareksa Targetkan 1,8 Juta Warga Kota Bandung Bisa Menikmati Air Bersih
- Terungkap Cara Dokter Priguna Mendapatkan Obat Bius, Sungguh Keterlaluan
- Kombes Surawan Sebut Dokter Priguna Sudah Lama Mengidap Kelainan Seksual
- Dokter Priguna Racik Sendiri Dosis Obat Bius untuk Memperdaya Korban
- Kasus Dokter Priguna Cabuli Pasien Segera Dilimpahkan ke Kejati Jabar