Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Dibebaskan
Senin, 24 Juni 2019 – 16:59 WIB

Eggi Sudjana. Foto: Muhammad Ridwan/JawaPos.com
Eggi Sudjana ditahan sejak Selasa (14/5). Dia diputuskan masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dia pertama kali diperiksa sejak Senin (13/5) pada pukul 16.30 WIB. Pitra Romadoni menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Keputusan ini dikeluarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. Adanya kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti menjadi dasar penyidik menaikan status hukumnya. (jpc/jpnn)
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad sempat berkunjung ke Rutan Polda Metro Jaya bertemu dengaj Eggi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Dasco Disebut Mampu Selesaikan Banyak Persoalan, Pengamat: Wajar Dipercaya Prabowo
- SAH Apresiasi Dasco yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan
- Kunjungi Kraton Majapahit Jakarta, Dasco Disambut Hendropriyono