Kuasa Hukum First Travel Pastikan 35 Ribu Jemaah Bisa Umrah

Kuasa Hukum First Travel Pastikan 35 Ribu Jemaah Bisa Umrah
Kantor PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang disegel Bareskrim Polri. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum First Travel Deski menjamin 35 ribu jemaah bisa umrah pada November mendatang. Walaupun tidak sekaligus, tapi pihak biro travel menjanjikan pemberangkatan dilakukan bertahap.

“Kami sudah bicara dengan Pak Andika Surahman, kalau Mabes Polri bisa memberikan penangguhan penahanan, mereka akan menyelesaikan utang ke jemaah,” kata Deski dalam dialog di salah satu TV swasta, tadi malam.

Dia menyebutkan, surat penangguhan penahanan sudah diajukan tapi belum direspons. Padahal bila dikabulkan, Andika dan istrinya Anniesa Hasibuan akan mengurus pemberangkatan umrah 35 ribu jemaahnya.

Untuk tahap pertama ada 5000-7000 jemaah yang rencananya diberangkatkan. Demikian seterusnya hingga seluruh jemaah bisa berangkat umrah.

"Klien kami punya itikad baik untuk memberangkatkan 35 ribu jemaah. Itu sebabnya, kami minta penangguhan penahanan di antara keduanya. Apakah Pak Andika atau Ibu Anniesa. Kalau ada penangguhan kami jamin menyelesaikan pemberangkatan umrah 35 ribu jemaah ini pada November mendatang," bebernya.

Dia berharap Mabes Polri bisa menangguhkan penahanan Anniesa karena baru tiga minggu melahirkan. Di dalam tahanan, Anniesa lebih banyak menangis karena ingat bayinya yang membutuhkan ASI ibunya.(esy/jpnn)


Kuasa Hukum First Travel Deski menjamin 35 ribu jemaah bisa umrah pada November mendatang. Walaupun tidak sekaligus, tapi pihak biro travel menjanjikan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News