Kuasa Hukum Galumbang Menak: Kerugian Negara Rp 8 Triliun Menyesatkan

Kuasa Hukum Galumbang Menak: Kerugian Negara Rp 8 Triliun Menyesatkan
Maqdir Ismail. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, menyampaikan keberatan atas tuduhan penggelembungan harga (mark up) dalam daftar kuantitas alias bill of quantity (BoQ) proyek BTS 4G.

Menurut Maqdir, kenaikan biaya proyek dikarenakan beberapa faktor, seperti kondisi geografis alam di wilayah 3T, persoalan logistik, transportasi, dan ketersediaan SDM menjadi kendala tersendiri.

Bahkan, lanjut Maqdir, banyak desa di 3T yang belum memiliki infrastruktur jalan yang layak dan aliran listrik yang mengakibatkan membengkaknya biaya pembanggunan.

"Wilayah Papua dengan kondisi geografi yang sulit dan gangguan keamanan. Kemudian, lokasi menara tersebar di pelosok. Bukan hanya itu, Infrastruktur juga terbatas sehingga biaya logistik lebih besar," kata Maqdir dalam keterangannya, Rabu (8/11).

Dengan kondisi itu, lanjut Maqdir, mengakibatkan kenaikan pembiayaan pengerjaan proyek. Termasuk adanya kenaikan gaji terhadap karyawan yang mengerjakan proyek tersebut.

"Untuk yang ada di daerah di situ (pengerjaan proyek) kan engga gampang. Masa tidak boleh untung. Kalau ada keuntungan itu wajar," ujar Maqdir.

Kemudian, lanjut Maqdir, adanya anggapan bahwa proyek BTS 4G mangkrak merupakan anggapan yang salah dan menyesatkan.

Sebab, berdasarkan fakta pekerjaan seluruh konsorsium sudah selesai hampir 100% di luar menara yang bermasalah karena kondisi kahar.

Maqdir sebelumnya juga mempertanyakan penerapan pasal pencucian uang terhadap kliennya terpenuhi jika seseorang sudah menerima sejumlah uang dan dipergunakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News