Kuasa Hukum Galumbang Menak: Kerugian Negara Rp 8 Triliun Menyesatkan

Kuasa Hukum Galumbang Menak: Kerugian Negara Rp 8 Triliun Menyesatkan
Maqdir Ismail. Foto: dokumen JPNN.Com

"Sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," kata Galumbang dalam pledoinya. (dil/jpnn)

Maqdir sebelumnya juga mempertanyakan penerapan pasal pencucian uang terhadap kliennya terpenuhi jika seseorang sudah menerima sejumlah uang dan dipergunakan.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News