Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara

Zainal menyebut bahwa tindak pidana yang dilakukan Robig sudah sangat jelas, yaitu perampasan nyawa anak di bawah umur. Menurutnya, jaksa harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menunjukkan bahwa institusi penegak hukum tidak mentoleransi pelanggaran berat oleh aparat.
"Ancaman pidananya 15 tahun. Maka saya minta, demi nama baik institusi Polri dan keadilan bagi korban, tuntutannya harus maksimal. Kalau ini tidak sesuai harapan masyarakat, nama Polri akan terus tercoreng," tuturnya.
Dalam pantauan JPNN.com, Robig tampak mengenakan baju putih lengan panjang dengan celana hitam berompi oranye dan memakai kopiah putih.
Di hadapan majelis hakim, Robig yang mengaku masih berstatus anggota Polri aktif. Sidang hanya berjalan sekitar 30 menit.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 (3), Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (1) KUHP, Pasal 351 (3) KUHP, dan Pasal 351 (1) KUHP.
"Kami mengajukan esepsi, Yang Mulia," kata Robig kepada Hakim Ketua Mira Sendangsari.
Hakim Mira memutuskan untuk menunda sidang Robig Zaenudin satu pekan ke depan, yaitu Selasa, 15 April 2025.(wsn/jpnn)
Bunuh anak di bawah umur, Aipda Robig masih digaji negara. Ini kata Kuasa Hukum Gamma.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus