Kuasa Hukum Johnny Plate Sebut Kliennya Siap Penuhi Panggilan Kedua Kejagung Pekan Depan

Kuasa Hukum Johnny Plate Sebut Kliennya Siap Penuhi Panggilan Kedua Kejagung Pekan Depan
Kuasa hukum Johnny G Plate, M Ali Nurdin saat mendampingi kliennya. Dia memastikan kliennya siap memenuhi panggilan kedua Kejagung yang dijadwalkan Rabu pekan depan. Foto: dokumentasi pribadi for jpnn

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (mar1/jpnn)

Kuasa hukum Johnny Plate, M Ali Nurdin menyebut kliennya siap memenuhi panggilan kedua Kejagung yang dijadwalkan Rabu (15/3) pekan depan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News