Kuasa Hukum Johnny Plate Sebut Kliennya Siap Penuhi Panggilan Kedua Kejagung Pekan Depan
Sabtu, 11 Maret 2023 – 20:21 WIB
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (mar1/jpnn)
Kuasa hukum Johnny Plate, M Ali Nurdin menyebut kliennya siap memenuhi panggilan kedua Kejagung yang dijadwalkan Rabu (15/3) pekan depan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung