Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Ungkap Alasan Irjen Nico Pantas Disidang Etik

Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Ungkap Alasan Irjen Nico Pantas Disidang Etik
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras)

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum korban tragedi Kanjuruhan Anjar Nawan Yusky menyoroti status Irjen Nico Afinta yang belum disidang etik meski telah dicopot dari Kapolda Jatim.

Anjar menilai Irjen Nico seharusnya bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan ratusan orang lantaran jenderal bintang dua tersebut menyebut penembakan gas air mata di stadion sesuai prosedur.

"Walau beliau tahu waktu itu ada ratusan orang meninggal, dikatakan (penembakan gas air mata) sesuai prosedur. Artinya dia membenarkan, loh, tindakan itu," kata Anjar kepada wartawan, Selasa (27/12).

Dalam pandangan kuasa hukum korban Kanjuruhan, setidaknya ada tiga alasan mengapa Irjen Nico pantas disidang etik.

Pertama, saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berlangsung, muara aspek keamanan ada pada Polda Jatim yang dipimpin Nico Afinta.

Menurut Anjar, komando semua jajaran Polda Jatim yang terlibat pengamanan di Stadion Kanjuruhan saat tragedi berlangsung dikerahkan oleh kapolda selaku pimpinan tertinggi kewilayahan.

"Untuk menggerakkan polres-polres di sekitarnya itu, kan, butuh peran Polda. Semua itu di bawah komandonya Polda Jatim," ucapnya.

Kedua, Satuan Brimob (Sat Brimob) yang terlibat dalam pengamanan Stadion Kanjuruhan juga dikerahkan oleh kapolda saat diperlukan.

Kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan menyoroti status Irjen Nico Afinta yang belum disidang etik meski telah dicopot dari kapolda Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News