Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Ungkap Alasan Irjen Nico Pantas Disidang Etik

Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Ungkap Alasan Irjen Nico Pantas Disidang Etik
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras)

Anjar bahkan menyebut kendali Satbrimob berada di Polda, karena polres-polres tidak memiliki satuan khusus itu.

"Pimpinan tertingginya di tingkat Polda namanya Dansat Brimob, Kombes pangkatnya. Dia di bawah Kapolda langsung," tutur Anjar.

Alasan ketiga, Anjar menyebut izin keramaian di Stadion Kanjuruhan dan sekitarnya dikeluarkan oleh Nico Afinta.

Fakta itu menurutnya dapat dilihat dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anjar juga mengutip BAB V laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang berbunyi; "Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi.

Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur."

Menurut Anjar, rekomendasi pada poin kedua BAB tersebut adalah penegasan dari TGIPF bahwa Irjen Nico Afinta selaku Kapolda Jatim saat itu layak untuk dilakukan pemeriksaan.

"Ini kan, petunjuk dari tim TGIPF. Kami mendorong bahwa fakta, temuan-temuan yang dibentuk oleh presiden ini enggak sia-sia," tegasnya.

Kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan menyoroti status Irjen Nico Afinta yang belum disidang etik meski telah dicopot dari kapolda Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News