Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Menggugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB
Kamis, 13 Juni 2024 – 21:18 WIB

Kuasa hukum dua Satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur saat menghadiri sidang permohonan Praperadilan oleh kiennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024). Foto: Dokumentasi pribadi
“Namun, itu kan sudah diuji dan diputus oleh Putusan MK Nomor 102/PUU/ 2015 yang pada pokoknya kaidah hukumnya 'permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan’,” kata dia.
Sementara, kata Rival, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan sebelum pokok perkara diperiksa dan diadili.
“Kami sudah mengajukan praperadilan. Ini yang kemudian menjadi perdebatan tadi," katanya.
Oleh karena itu, Rival berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat profesional dan diberikan diberikan keberanian untuk memberikan putusan seadil-adilnya.(fri/jpnn)
Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur optimistis hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri