Kuasa Hukum Sebut Pemegang Saham di PT TIM Bukan Bambang Trihatmodjo, Tetapi…

Kuasa Hukum Sebut Pemegang Saham di PT TIM Bukan Bambang Trihatmodjo, Tetapi…
Kuasa Hukum Bambang Trihatmojo, Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho mengatakan kliennya tidak memiliki saham di perusahaan konsorsium SEA Games XIX Tahun 1997 yakni PT Tata Insani Mukti (TIM).

Oleh karena itu, meminta tanggung jawab Bambang Trihatmojo dalam kasus dana talangan SEA Games 1997 sangat tidak tepat.

Pasalnya, kata dia, sesuai akte Berita Acara Rapat PT TIM No.19 tertanggal 2 Maret 1998, pemilik saham PT TIM sebagai subjek hukum Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta adalah PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito.

Berita Acara Rapat PT TIM ini dibuat oleh Notaris di Jakarta, P Sutrisno A.Tampubolon, SH.

Hal ini sesuai dengan Notaris Leo Hutabarat, SH, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI No.C2-9317 HT.01.01Th.93 tanggal 18 September 1993 dan akta terakhirnya No.147 tertanggal 21 Juni 1996 yang di buat oleh dan di hadapan notaris Oriana Rosdilan, SH, di Jakarta.

Menurut Hardjuno, status kepemilikan saham ini juga diperkuat dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Tata Insani Mukti No. 147 tanggal 21 Juni 1996, diberikan sebagai Salinan tambahan oleh Notaris & PPAT Ny Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH, sebagai pemegang protokol notaris & PPAT Ny Sumardilah OR, SH, tertanggal 20 Juli 2020, tentang komposisi susunan Dewan Komisaris dan Direksi pengurus perseroan.

“Jadi, di akte no 147 ini, pemilik saham di PT TIM ini adalah pak Bambang Yoga dan pak Enggartiasto,” ujar Hardjuno yang didampingi Prisma Wardhana Sasmita, Rahmat Hijjir dan  Affandi Affan di Jakarta, Rabu (30/6).

Oleh karena itu, tegas Hardjuno, meminta pertanggungjawaban hukum kepada Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana Sea Games ini menyesatkan

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho mengatakan kliennya tidak memiliki saham di perusahaan konsorsium SEA Games XIX Tahun 1997 yakni PT Tata Insani Mukti (TIM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News