Kuasa Hukum Sebut Pemegang Saham di PT TIM Bukan Bambang Trihatmodjo, Tetapi…

Kuasa Hukum Sebut Pemegang Saham di PT TIM Bukan Bambang Trihatmodjo, Tetapi…
Kuasa Hukum Bambang Trihatmojo, Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita. Foto: Dokumentasi pribadi

Alasannya, subjek hukum KMP Sea Games 1997 adalah PT TIM. Hal ini diperkuat dalam akte pendirian maupun perubahan saham.

“Sekali lagi, Pak Bambang tidak mempunyai saham didalam PT TIM. Akta notaris (pengangkatan komisaris dan komposisi saham) perihal kepemilikan saham PT TIM, yang faktanya pak Bambang hanya komisaris utama tanpa saham,” tegasnya.

Hal ini sesuai dengan Putusan Van Dading di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel, terutama di Point 6, Point 7, Point 8, Point 9 dan Point 10.

“Dalam putusan tersebut, Direktur PT TIM, Bambang Riyadi Soegomo dan/atau juga sebagai pemilik saham PT TIM  dan Enggartiasto Lukito,” terangnya.

Dengan demikian, makin menegaskan Bambang Trihatmodjo tidak mempunyai saham terhadap PT TIM tersebut.

Ini sesuai akte terakhir yang mempunyai kedudukan saham setelah Sea Games 1997 berakhir pada tahun 1998 sesuai

“Dalam hal ini PT TIM mengambil alih untuk bertanggung jawab atas apa yang saat ini negara menagih kepada Pak Bambang Trihatmodjo secara pribadi,” jelasnya.

Hardjuno menegaskan bukti tanggung jawab PT TIM terlihat dalam MoU KMP dan KONI. Bahkan ini diperkuat dalam susunan panitia Sea Games.

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho mengatakan kliennya tidak memiliki saham di perusahaan konsorsium SEA Games XIX Tahun 1997 yakni PT Tata Insani Mukti (TIM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News