Kuasa Hukum Sebut Pemegang Saham di PT TIM Bukan Bambang Trihatmodjo, Tetapi…

Kuasa Hukum Sebut Pemegang Saham di PT TIM Bukan Bambang Trihatmodjo, Tetapi…
Kuasa Hukum Bambang Trihatmojo, Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita. Foto: Dokumentasi pribadi

“Semua jelas di laporan audit. Di susunan panitia, ada nama Pak Bambang Yoga dan Pak Enggar,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar PT TIM melaksanakan hasil putusan PN Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, majelis Hakim meminta pertanggungjawaban PT TIM dan melakukan rekonsiliasi.

“Pemanggilan rapat pengurus PT Tim oleh komisaris berdasar UUPT dan putusan PN,” kata dia.

Lebih lanjut, Hardjuno menjelaskan, kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai individu terkait posisinya sebagai Ketua KMP SEA Games 1997.

Sebab yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah institusi, yaitu PT TIM..

"Yang menjadi subjek KMP itu adalah PT TIM. Ini yang keliru dipahami. Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggung jawab," ungkapnya.

Sebab, kata dia, pembebanan tanggung jawab hukum kepada kliennya sangat tidak adil.

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho mengatakan kliennya tidak memiliki saham di perusahaan konsorsium SEA Games XIX Tahun 1997 yakni PT Tata Insani Mukti (TIM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News