Kuasa Hukum Setya Novanto: Coba Sentuh, Saya Hajar

Kuasa Hukum Setya Novanto: Coba Sentuh, Saya Hajar
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: dokumen JPNN.Com

Terpisah, sampai kemarin Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Setnov menyampaikan bahwa dirinya belum menerima SPDP dari KPK. Begitu pula dengan kliennya, Setnov.

”Tidak ada (SPDP dari KPK),” kata dia tegas. Karena itu, dia menganggap SPDP yang beredar sejak kemarin tidak benar. ”Saya berasumsi itu adalah sesuatu yang hoax,” imbuhnya.

Apalagi, sambung Fredrich, berdasar pemberitaan salah satu media massa daring, Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa KPK belum menerbitkan SPDP untuk kliennya.

Dia tidak peduli meski sumber Jawa Pos di KPK sudah memastikan SPDP tersebut benar. ”Jadi gini, yang berhak mewakili institusi itu adalah jubir. Mau direktur, mau deputi, tidak berhak,” ucap dia.

Karena itu, Fredrich tidak peduli dengan informasi yang dia anggap masih simpang siur. ”Karena Febri Diansyah telah secara resmi menyatakan di depan pers,” ujarnya.

Namun demikian, apabila KPK memang sudah menerbitkan SPDP untuk Setnov, dia tidak tinggal diam. ”Coba sentuh, saya hajar,” ungkap dia. Maksud keterangan tersebut tidak lain berarti dia bakal melaporkan KPK kepada Polri.

Menurut Fredrich, itu merupakan hak kliennya untuk membela diri. Apalagi setelah putusan sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan 29 September lalu dibacakan.

”Sangat jelas kata-katanya,” ucap dia. Di antaranya, masih kata Fredrich, putusan yang berbunyi perintah kepada KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setnov yang dilakukan berdasar sprindik 17 Juli lalu.

Serangkaian pemeriksaan saksi untuk Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP sudah dilakukan. Mayoritas berasal dari kelompok politisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News