Kuasa Hukum Tirta Investama Sesalkan Putusan KPPU
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai perkara dugaan persaingan usaha tidak sehat oleh Tirta Investama ini sudah janggal sejak awal.
Keterangan saksi ahli Faisal Basri maupun Ine S Ruky yang menganggap perkara ini seharusnya tidak perlu ditangani oleh KPPU karena skala perkaranya sama sekali tidak dijadikan pertimbangan.
Ditambah lagi adanya dugaan pemberitaan negatif yang menyudutkan Tirta Investama sejak sebelum dan selama persidangan.
Menurut Agus, hal itu menambah aroma adanya dugaan pihak pihak yang sejak awal menginginkan Tirta Investama diputus bersalah dalam perkara ini.
“Publik akan melihat bagaimana independensi KPPU dari putusan yang hari ini diambil. Semoga KPPU tidak dijadikan alat untuk memenangkan persaingan dengan cara cara yang tidak wajar,” kata Agus. (jos/jpnn)
Kuasa hukum PT Tirta Investama Farid Nasution menyesalkan putusan majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
Redaktur & Reporter : Ragil
- ASABRI Terima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha
- Terkait Hasil Putusan KPPU, PT PP Bakal Ajukan Keberatan
- KPPU Jatuhkan Denda Rp 28 Miliar pada Kasus Tender Revitalisasi TIM yang Melibatkan Jakpro
- Cegah Barrier to Entry, KPPU Dalami Dugaan Monopoli Menara BTS di Badung
- ASABRI Mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
- KPPU Soroti Aturan Importir Bawang Putih, Jangan Sampai Pasokan Terguncang