Kuasa Hukum Warga Sebut Aksi KAI di Jalan Jawa Sudah Kelewatan

Kuasa Hukum Warga Sebut Aksi KAI di Jalan Jawa Sudah Kelewatan
Penampakan salah satu bangunan yang digusur PT KAI di Jalan Jawa, Kota Bandung. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jpnn.com, BANDUNG - Belasan rumah di Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat kini sudah tak berpenghuni.

Kemarin, petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pembongkaran kepada pemilik bangunan yang sudah puluhan tahun tinggal di sana.

Para pemilik bangunan itu kalah dalam banding putusan di Pengadilan Negeri Bandung dan harus menyerahkan seluruh aset bangunan kepada tergugat, PT KAI.

Berdasarkan pantauan Jpnn.com di lapangan, kini 11 rumah berderet di Jalan Jawa itu sudah dipasang pagar seng dengan tulisan KAI.

Ada plang bertuliskan 'Tanah Milik PT Kereta Api Indonesia (Persero)' dipasang 500 meter di depan bangunan.

"Sekarang di depan bangunannya sudah dipasang kaleng (pagar seng) dan plang. Itu sudah melampaui batas. Ini kan yang disita hanya bangunannya saja, tanahnya kan tidak," kata kuasa hukum penghuni rumah RD Teddy SJ Anggakusuma dihubungi, Rabu (8/12).

Menurut Teddy, berdasarkan amar putusan belasan rumah itu harus dikosongkan dan diserahkan kepada pemilik.

Namun saat eksekusi, yang terjadi ialah menyita bangunan sekaligus tanah.

Pembongkaran 11 rumah di Jalan Jawa, Bandung, oleh petugas PT KAI masih dipertanyakan keabsahannya oleh kuasa hukum penghuni rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News