Kuasa Pengguna Anggaran jadi Tersangka Proyek Fiktif
Sabtu, 07 Februari 2009 – 07:53 WIB
JAKARTA - Jumlah tersangka dalam kasus penelitian di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) bertambah. Jumat (6/2), Kejaksaan Agung menetapkan lagi seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kegiatan pelaksanaan data dan informasi spasial sumber daya alam yang merugikan negara Rp 4,4 miliar. ''Kalau proyek, kan Pimpro (pimpinan proyek) dan kuasa pengguna anggaran yang biasanya bertanggung jawab. Pengguna anggarannya kan menteri,'' kata Marwan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, tersangka baru itu adalah Ari Nur Wijayanto yang merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek yang belakangan diketahui fiktif itu. Ari adalah bawahan Deputi Urusan Teknologi PDT Made Astawa Rai, yang terlebih dahulu menyandang status tersangka. ''Saya sudah pelajari. Ari Nur Wijayanto juga harus menjadi tersangka,'' kata Marwan di Kejagung kemarin (6/2).
Marwan mengatakan, selaku kuasa pengguna anggaran, Ari menandatangani dokumen kontrak proyek sehingga dana Rp 4,4 miliar bisa dikucurkan. Dengan demikian, sangat besar peran Ari dalam kasus penyimpangan anggaran di PDT yang terjadi pada 2006 itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Jumlah tersangka dalam kasus penelitian di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) bertambah. Jumat (6/2), Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Diumumkan Setelah Ombudsman Minta Penundaan
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Menteri Anas Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Penting!
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya