Kuat Ma'ruf & Bripka Ricky Bakal Jadi Saksi Bharada Richard Eliezer di Sidang Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Rabu (30/11).
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang hari ini masih beragendakan keterangan saksi.
Nantinya, para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi saksi silang.
"Masih sidang agenda keterangan saksi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (30/11).
Djuyamto menyebut Kuat Ma'ruf alias KM dan Bripka Ricky Rizal alias RR bakal bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.
"Sebaliknya, keterangan saksi Bharada Richard untuk perkara terdakwa KM dan RR," tutur Djuyamto.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati.
Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Rickky Rizal bersaksi untuk Bharada Richard Eliezer di sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini.
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka
- Petinggi Multimedia Berdikari Windi Dituntut 4 Tahun Penjara
- Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh