Kubu Agung Anggap Permainan Belum Selesai

Kubu Agung Anggap Permainan Belum Selesai
Leo Nababan. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Langkah kubu Agung Laksono mempersiapkan diri mengikuti pilkada tidak terpengaruh dengan putusan PTUN Jakarta Timur yang membatalkan SK menkumham tentang pengesahan kepengurusan hasil Munas Ancol.

Kemarin (19/5), kubu Agung malah menggelar rapimnas di DPP Golkar, Slipi, guna mematangkan persiapan pencalonan di pilkada. "Kami rapimnas untuk persiapan pilkada, tahapan penjaringan seperti apa, yang disusul survei, hingga ditetapkan nama calon oleh Tim Penilai Akhir yang dipimpin Agung Laksono," ujar Juru Bicara kubu Agung, Leo Nababan kepada JPNN di Jakarta, kemarin.

Kubu Agung tetap jalan terus, karena berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan di pilkada, KPU tetap menggunakan acuan SK menkumham jika proses hukum masih ada di tingkat banding, alias belum ada keputusan incrach.

"Karena begitu kita banding, maka kembali ke SK menkumham. Misal nanti di tingkat banding PTTUN Jakarta memutuskan mereka (kubu Ical, red) kalah, maka pasti masih akan ada kasasi ke MA. Ya sama saja, tetap saja SK menkumham masih berlaku sebelum ada keputusan final dan mengikat. Dan kami tanggal 28 Juli akan mendaftarkan pasangan calon (untuk ikut pilkada, red)," terang Leo.

Dia berharap para kandidat kepala daerah yang ingin maju di pilkada, juga masyarakat luas, bisa memahami ketentuan yang sudah diatur PKPU itu. "Saya imbau, calon-calon yang akan mendaftar, jangan sampai salah kamar," kata orang dekat Agung Laksono itu.

Politikus kawakan asal Medan itu juga mengatakan, pihaknya sama sekali tidak bersedih dengan keluarnya putusan PTUN Jakarta Timur itu. "Biarlah mereka (kubu Ical, red) bersyukur-syukur, kami juga bersyukur-syukur kok. Ini permainan belum selesai," cetusnya.

Ditambahkan lagi, peluang kubu Ical untuk mengubah PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dengan pintu masuk lewat revisi UU pilkada, sudah tertutup. "Karena sikap Presiden sudah tegas yakni menolak revisi," kata Leo.

Penjelasan Leo sejalan dengan paparan anggota KPU Hadar Nafis Gumay bahwa selama belum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya tetap menggunakan SK terakhir kemenkumham. "SK terakhir Kemenkumham tetap berlaku, kalau belum ada putusan inkrah," ujar Hadar.

JAKARTA - Langkah kubu Agung Laksono mempersiapkan diri mengikuti pilkada tidak terpengaruh dengan putusan PTUN Jakarta Timur yang membatalkan SK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News