Kubu Agung Anggap Permainan Belum Selesai
Rabu, 20 Mei 2015 – 05:11 WIB
Dia jelaskan, hal tersebut berdasar pasal 36 ayat (1) PKPU) Nomor 9 Tahun 2015, yang menyebutkan dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian di pengadilan, KPU menerima pendaftaran pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir dari menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik. (sam/jpnn)
JAKARTA - Langkah kubu Agung Laksono mempersiapkan diri mengikuti pilkada tidak terpengaruh dengan putusan PTUN Jakarta Timur yang membatalkan SK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dito Ariotedjo Komentari Langkah Bobby Maju Pilgubsu dari Gerindra: Tidak Kecele, Justru Positif
- Dukung Inklusivitas Sosial Difabel, Pegadaian Berpartisipasi dalam Konser Panggung Talenta
- 26 Tahun Reformasi, Aktivis '98: Kejamnya Orde Baru Tidak Boleh Dilupakan
- Kuliah Umun Bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN, Bamsoet Dorong Kaji Sistem Pemilu
- Pasutri Ini Luncurkan Buku pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Selamat
- Kompolnas Yakin Polisi Ungkap Tuntas Kasus Vina Cirebon