Kubu Agung Anggap Permainan Belum Selesai

Kubu Agung Anggap Permainan Belum Selesai
Leo Nababan. Foto: dok.Jawa Pos

Dia jelaskan, hal tersebut berdasar pasal 36 ayat (1) PKPU) Nomor 9 Tahun 2015, yang menyebutkan dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian di pengadilan, KPU menerima pendaftaran pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir dari menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Langkah kubu Agung Laksono mempersiapkan diri mengikuti pilkada tidak terpengaruh dengan putusan PTUN Jakarta Timur yang membatalkan SK


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News