Kubu Ahok: Tidak Mungkin Kami Melaporkan Ma'ruf Amin

Kubu Ahok: Tidak Mungkin Kami Melaporkan Ma'ruf Amin
Rais Am Syuriah PBNJ KH Ma'ruf Amin. Foto: dok.JPG

jpnn.com - jpnn.com - Tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama angkat bicara mengenai pemberitaan bahwa Ahok, sapaan Basuki, ingin melakukan proses hukum kepada Rais Am Syuriah PBNJ KH Ma'ruf Amin.

Salah satu penasihat hukum Ahok, Humphrey R. Djemat menyatakan, pernyataan Ahok akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa pihaknya memiliki data yang sangat lengkap, bukan ditujukan kepada Ma'ruf.

Pernyataan Ahok, sambung Humphrey, ditujukan kepada saksi-saksi pelapor yang telah dihadirkan dalam persidangan.

Pasalnya, mereka diduga membuat keterangan yang tidak benar.

"Pak KH Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak KH Ma'ruf Amin yang menjadi saksi, karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI," kata Humphrey.

Politikus PPP itu menyatakan, komentar yang disampaikan Ahok bersifat umum.

Menurut Humphrey, mantan Bupati Belitung Timur itu menyerahkan persoalan pelaporan saksi pelapor kepada tim penasihat hukum dan tim investigasinya.

Humphrey mengaku menyayangkan gencarnya pemberitaan yang seolah-olah Ahok ingin melaporkan Ma'ruf ke polisi.

Tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama angkat bicara mengenai pemberitaan bahwa Ahok, sapaan Basuki, ingin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News