Kubu AHY Tuding Gugatan Yusril Ihza Mahendra di MA Tak Wajar, Ini Alasannya
Senin, 11 Oktober 2021 – 20:06 WIB
"Jadi tidak perlu mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, hak uji materiil yang dilakukan oleh Para Pemohon ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, tetapi usaha mendorong untuk menyimpangi hukum yang ada," tegas Hamdan.(mcr8/jpnn)
Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY meminta jadi termohon intervensi dalam permohonan uji materil AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Kubu Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra.
Redaktur : Natalia
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah, Ternyata Ini Penyebabnya
- AHY Akan Salat Id Bareng SBY, Lalu Ikut Kegiatan Presiden Jokowi
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini
- AHY Ungkap Permintaan Khusus dari Prabowo, Oh Ternyata