Kubu AHY Tuding Gugatan Yusril Ihza Mahendra di MA Tak Wajar, Ini Alasannya

Kubu AHY Tuding Gugatan Yusril Ihza Mahendra di MA Tak Wajar, Ini Alasannya
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

"Jadi tidak perlu mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, hak uji materiil yang dilakukan oleh Para Pemohon ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, tetapi usaha mendorong untuk menyimpangi hukum yang ada," tegas Hamdan.(mcr8/jpnn)

Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY meminta jadi termohon intervensi dalam permohonan uji materil AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Kubu Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra.


Redaktur : Natalia
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News