Kubu Alfian Tanjung Tuding Polisi Tak Cermat Memeriksa Bukti
Minggu, 17 September 2017 – 15:45 WIB
Sebelumnya diketahui, Alfian menjalani sidang putusan atas perkara ujaran kebencian di Pengadilan Surabaya, Rabu (6/9) lalu.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim memandang Alfian tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sehingga patut divonis bebas.
Namun, tak berselang lama diputus bebas, aparat Polda Metro Jaya kembali menahan Alfian dengan menjemputnya di Rutan Medaeng, Surabaya. (Mg4/jpnn)
Pengacara Alfian Tanjung kesal karena polisi tak cermat memeriksa barang bukti yang diserahkan Teten Masduki
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Soal Warung Madura, Menkop Bilang Begini
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama