Kubu Andi Sebut Dakwaan Seharusnya Batal Demi Hukum

Kubu Andi Sebut Dakwaan Seharusnya Batal Demi Hukum
Terdakwa korupsi proyek sport center Hambalang, Andi Mallarangeng dan penasihat hukumnya, Luhut M Pangaribuan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Penasehat hukum Andi Mallarangeng, Luhut Pangaribuan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar kepada berita acara pemeriksaan (BAP). Karenanya, dakwaan tersebut seharusnya batal demi hukum.

"Dakwaan ini tidak berdasar BAP. Jadi mestinya dakwaan seperti itu batal demi hukum," kata Luhut usai mendengarkan putusan sela hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/4).

Menurut Luhut, dakwaan yang disusun harus jelas, cermat, lengkap, dan sesuai BAP. Namun, kata dia, dakwaan sudah cacat formal sebenarnya. "Contoh banyak, misalnya jumlah kerugian, keterangannya Wafid, jadi mestinya harus diperbaiki," ujarnya.

Selain itu, Luhut menyatakan, soal peranan Andi dalam konteks Hambalang. Padahal proyek tersebut sudah ada sebelum Andi menjadi menteri. "Terutama dari penyertaan adalah adanya suatu keinsyafan yang sama, pelaku peserta untuk melakukan kejahatan," ucapnya.

Luhut menyatakan, pihaknya masih bisa mengajukan keberatan saat pokok perkara. "Pemeriksaan saksi dilakukan, keberatan juga akan kita ajukan," tandasnya.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan kubu Andi yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang

Menurut Hakim Haswandi, materi eksepsi Andi hanya membantah isi atau materi dakwaan yang sebenarnya sudah masuk pokok perkara. Hakim menyatakan, keberatan Andi tidak sesuai dengan materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Pada pasal itu diatur materi eksepsi tentang pengadilan tidak berwenang mengadili, eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima dan dakwaan harus dibatalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.

JAKARTA - Penasehat hukum Andi Mallarangeng, Luhut Pangaribuan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News