Kubu Djoko Minta Hakim Pertimbangkan Pasal TPPU

Kubu Djoko Minta Hakim Pertimbangkan Pasal TPPU
Kubu Djoko Minta Hakim Pertimbangkan Pasal TPPU
JAKARTA - Teuku Nasrullah, penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Djoko Susilo meminta hakim mempertimbangkan sejumlah pasal TPPU sebelum mengambil putusan sela kasus ini pekan depan.

Hal itu dikatakan Nasrullah pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/5), yang mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan Penasehat Hukum Djoko.

Nasrullah mengaku memahami benar aturan di KUHAP yang tidak memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menanggapi tanggapan JPU atas nota keberatan.

"Tapi kami meminta pasal 95, 98, 99 dan 100 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," ujar Nasrullah.

JAKARTA - Teuku Nasrullah, penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News