Kubu Djoko Minta Hakim Pertimbangkan Pasal TPPU
Selasa, 07 Mei 2013 – 22:26 WIB
JAKARTA - Teuku Nasrullah, penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Djoko Susilo meminta hakim mempertimbangkan sejumlah pasal TPPU sebelum mengambil putusan sela kasus ini pekan depan.
Hal itu dikatakan Nasrullah pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/5), yang mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan Penasehat Hukum Djoko.
Nasrullah mengaku memahami benar aturan di KUHAP yang tidak memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menanggapi tanggapan JPU atas nota keberatan.
"Tapi kami meminta pasal 95, 98, 99 dan 100 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," ujar Nasrullah.
JAKARTA - Teuku Nasrullah, penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
BERITA TERKAIT
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka