Kubu Fahri Hamzah Tantang DPP PKS Adu Argumen

Kubu Fahri Hamzah Tantang DPP PKS Adu Argumen
Kuasa hukum Fahri Hamzah temui Ketua DPR, Senin (11/4). Foto: M Fathra/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Mujahid A Latief meminta DPR RI maupun DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersabar untuk melengserkan kliennya dari anggota maupun pimpinan dewan.

Ini disampaikan Mujahid setelah bertemu Ketua DPR Ade Komarudin dan menyerahkan surat permintaan resmi supaya dewan menghentikan semua proses administrasi pemecatan terhadap Fahri.

Mujahid menyatakan, sesuai UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), serta Peraturan dan tata Tertib DPR, selama Fahri Hamzah mengajukan upaya hukum di pengadilan, maka pemecatan yang bersangkutan tidak dapat diproses.

"Ini status quo, Fahri Hamzah tetap sebagai pimpinan DPR. Negara kita negara hukum, maka salah satu prinsip dasarnya, hargai proses peradilan yang berjalan. Kami minta DPR bersabar, termasuk PKS bersabar lah," kata Mujahid di gedung DPR, Senin (11/4).

Ia juga meminta DPP PKS menyiapkan diri untuk adu argumen di pengadilan. Apakah tuduhan yang disampaikan kepada klien mereka sah atau tidak. Sebab, menurut mereka, alasan pemecatan Fahri bertentangan dengan konstitusi negara dan partai.

Saat ini, lanjut Mujahid, pihaknya sedang menunggu panggilan pengadilan selaku penggugat. Tiga organ yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) adalah Mohamad Sohibul Iman selaku presiden partai, Hidayat Nur Wahid selaku Majelis Tahkim dan Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO).

"Tiga organ itulah yang kami anggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami akan uji, apakah dalil-dalil mereka memiliki kekuatan hukum atau tidak. Mari tunggu proses ini sampai selesai, mulai proses di pengadilan Jakarta Selatan, sampai mendapat putusan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.(fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News