Kubu Papa Novanto Bilang Rekaman Presdir Freeport Ilegal
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan rekaman milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoedin, yang dijadikan "senjata" oleh Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan kliennya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, ilegal.
"ltu ilegal penyadapan dan rekaman itu sulit diterima secera hukum, tidak memiliki nilai hukum," tegas Firman, di Komplek Parlemen Jakarta, Jumat (4/12).
Menurut versi kubu 'Papa Novanto', dalam transkip yang diserahkan ke MKD, termasuk rekaman yang telah diperdengarkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, tuduhan yang disampaikan Sudirman Said soal pencatutan dan permintaan saham juga tidak terbukti.
"Yang semalam diperdengarkan di MKD tidak ada yang menunjukan bahwa secara tegas Pak Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden, meminta saham," ujarnya.
Karenanya, Firman menilai dokumen bukti yang diserahkan ke MKD menunjukkan ada yang bias secara pembuktian substansi, maupun orisinlitas rekaman yang juga bermasalah.
"MKD sudah menyatakan secara terbuka ini (rekaman) soft copy, karena soft copy itu tidak menjadi sebuah bukti apalagi kalau mengalami sebuah proses identifikasi. Hemat kami bukti ini tidak layak," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan rekaman milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoedin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN