Kubu Pinangki Sesali Jaksa Tidak Jelaskan soal Penerimaan Uang USD 500 Ribu
Rabu, 21 Oktober 2020 – 16:52 WIB

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang Eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9). Foto : Ricardo
"Memang pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung cuma satu. Tadi dia bilang sudah jelas itu, tetapi kami tetap merasa itu tidak jelas siapa yang mau disuap oleh Pinangki ini," pungkas Aldres. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tim penasihat kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, menyesali jaksa penuntut umum (JPU) tidak menjelaskan hal-hal terkait penerimaan uang sebesar USD 500 ribu terhadap kliennya. Apalagi soal tuduhan TPPU.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik