Kubu Prabowo Perbaiki Permohonan Sengketa Pilpres, Tim Hukum KPU Keberatan: Itu Ilegal
Jumat, 14 Juni 2019 – 19:39 WIB
Lebih lanjut kata Ali, pihaknya masih berpegangan pada permohonan pertama Tim Hukum Prabowo - Sandi yang tidak menyoal hasil penghitungan suara oleh KPU.
"Jika sekarang tiba-tiba muncul, walau itu tanpa dasar yang jelas. Sebab kan ada disebutkan tingkat provinsi, jika diturunkan ke tingkat kabupaten kan tidak ada. Cuma yang penting adalah permohonan pertama 24 Mei tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara, artinya mengakui bahwa apa yang dilakukan KPU benar," tandas dia. (tan/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2019 menilai permohonan revisi gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ilegal.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres