Kubu Terdakwa BTS Sebut Fakta Persidangan Ungkap Kejanggalan Audit BPKP

Kedua, keterlambatan kontrak pembelian atau purchase order dan keterlambatan pembayaran telah menghambat pelaksanaan pekerjaan.
"Keterlambatan kontrak pembelian ini diakibatkan belum tersedianya anggaran dari sisi negara, yang menyebabkan BAKTI belum bisa menandatangani kontrak," jelasnya.
Ketiga, pengiriman material ke berbagai provinsi yang menaungi wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) yang sudah dihambat oleh rantai pasok dan mobilisasi yang sangat terbatas karena kebijakan Covid-19.
"Keempat, penundaan terjadi karena adanya gangguan keamanan, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat," tuturnya.
Maqdir mengatakan berdasarkan fakta-fakta di atas menjelaskan bahwa penyelesaian pembangunan BTS tetap berlangsung kendati mengalami berbagai kendala, termasuk ketika proses hukum ini berjalan.
"Bahwa proyek BTS 4G ini tidak mangkrak. Penyelesaian pembangunan BTS ini juga sekaligus membuktikan bahwa tuduhan telah terjadi kerugian negara dari proyek ini menjadi sangat tidak relevan dan menyesatkan," pungkas Magdir. (mcr8/jpnn)
Penafsiran kerugian negara oleh Kejaksaan Agung berdasarkan hasil audit BPKP terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G tengah menjadi sorotan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar