Kubu Yusril Pertimbangkan Praperadilankan Kerjagung

Kubu Yusril Pertimbangkan Praperadilankan Kerjagung
Kubu Yusril Pertimbangkan Praperadilankan Kerjagung
“Proses hukum sementara terhadap Sisminbakum seyogyanya dihentikan lebih dulu. Itu sikap gentleman,” kata Assegaf.

Dirinya juga menyatakan, bahwa selama diperiksa, Yusril selalu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. “Pertanyaannya semua dijawab dan itu dituangkan dalam BAP,” kata Assegaf.

Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra mengajukan Uji Materiil terhadap pasal 22 UU 16/2004 Tentang Kejaksaan RI. Yusril beranggapan, Hendarman Supandji bukan Jaksa Agung yang sah karena tidak pernah diangkat kembali dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Dalam permohonan provisi kepada Majelis Panel Hakim Mahkamah Konstitusi, Yusril meminta agar pihak MK menunda segala tindakan, keputusan, perintah dari institusi Jaksa Agung sampai dengan selesainya Uji materiil pasal tersebut di MK.

Disamping itu, Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu juga meminta memohon kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sodiki untuk menghadirkan pihak Kejaksaan Agung pada persidangan berikutnya.(wdi/jpnn)

JAKARTA- Kuasa Hukum Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail mengatakan berencana memprapradilankan Kejaksaan Agung karena menetapkan status


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News