Kucing dan Anjing dari Provinsi Lain Dilarang Masuk Daerah ini, Sebaliknya Boleh

Kucing dan Anjing dari Provinsi Lain Dilarang Masuk Daerah ini, Sebaliknya Boleh
Dokter Hewan Karantina Pertanian Tanjungpinang Dorisman. (ANTARA/Ogen)

Karantina Pertanian Tanjungpinang hanya memperbolehkan lalu lintas anjing dan kucing antarkabupaten dan kota di dalam wilayah Kepri.

Misalnya, dari Kota Batam menyeberang ke Kota Tanjungpinang.

Namun demikian, tetap harus menyertai sertifikasi hewan dari karantina pertanian.

Menurutnya, masyarakat yang ingin membawa anjing atau kucing antarpulau se-Kepri dapat mengurus sertifikasi hewan di kantor karantina pertanian.

"Pengurusan sertifikasi hewan, dua hari siap. Tarifnya sekitar Rp 10 ribu dan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ucapnya.

Dorisman menjelaskan rabies merupakan virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi.

Rabies biasanya menyebar melalui gigitan hewan. Binatang yang paling mungkin menyebarkan rabies antara lain kucing, anjing, kelelawar, anjing hutan, rubah, sigung dan rakun.

"Kami bersama instansi terkait juga mengawasi keberadaan HPR di Kepri supaya dikontrol hingga divaksinasi untuk mencegah sebaran rabies," kata Dorisman. (Antara/jpnn)


Mohon maaf, kucing dan anjing dari provinsi lain dilarang masuk daerah ini, tetapi yang dari daerah ini boleh dibawa ke provinsi lain.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News