Kucing Hitam Ditendang, Diinjak Kepalanya, Menggelepar, Heboh!

Kejadian singkat itu sontak membuat empat perempuan yang ada di dalam toko kaget.
Mereka tidak menyangka kejadian tersebut dan baru menyadari setelah melihat kucing tersebut ternyata mati.
Tindakan sadis pria itu terekam kamera tersembunyi yang ada di toko itu.
Video singkatnya pun kemudian beredar di media sosial, sehingga menimbulkan keprihatinan masyarakat.
Muriansyah mengatakan, pihaknya sangat prihatin, waswas sekaligus marah dengan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian seperti ini merupakan yang pertama kali terjadi di Sampit.
Pihaknya belum menemukan pelaku. Diakuinya, ada informasi bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, namun pihaknya masih mencari pelaku untuk mengecek kebenarannya.
Jika ternyata pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, Muriansyah berencana melaporkan kejadian itu ke polisi.
Menurutnya, tindakan pelaku bisa dijerat hukum, karena termasuk kategori tindak pidana. Aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan hewan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terekam CCTV aksi pria di Sampit membunuh kucing, dengan cara menendang dan menginjak kepala kucing hingga menggelepar.
- Aksi Heroik Polisi Menerjang Banjir demi Evakuasi 3 Ekor Kucing
- Pria di Bandung Bunuh Kucing Pakai Senjata Airsoft Gun, Ternyata Ini Penyebabnya
- Mengenal POPCAT dan Analisa Pergerakan Harga
- Terima Kunjungan Murid SD Mentari, Francine Widjojo Contohkan Traktir Kucing Jalanan
- Jakarta Punya Masalah Kucing Liar, Penuntasannya Dilakukan Diam-diam
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing