Kumpulkan Kadisnaker, Ini Permintaan Kemnaker Terkait THR 2021

Kumpulkan Kadisnaker, Ini Permintaan Kemnaker Terkait THR 2021
Kemnaker meminta kadisnaker untuk memberikan informasi real time atas pengaduan ketidakpatuhan perusahaan atas pembayaran THR 2021. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang meminta kadisnaker untuk memberikan informasi real time atas pengaduan ketidakpatuhan perusahaan atas pembayaran THR 2021.

"Kami berharap bantuan bapak/ibu semua untuk dapat melaksakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan THR dengan sebaik-baiknya," katanya.

Haiyani Rumondang berharap koordinasi tindak lanjut pengaduan posko THR Tahun 2021 antara pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenaker dengan Disnaker seluruh Indonesia dapat membantu perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

"Kami sangat berharap kepada daerah melalui pengawas ketenagakerjaan untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya dengan melakukan pemeriksaan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi," ujar Haiyani.

Semantara itu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan pertemuan dengan kadisnaer dilakukan untuk mengevaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.

Rakor pengawasan secara virtual dibagi dalam dua tahap. Rakor pada Kamis (20/5/5/2021) diikuti oleh Kadisnaker dari 16 provinsi di wilayah Indonesia Timur dan Tengah. Tahap berikutnya pada Kamis (20/5/2021) siang, dihadiri oleh 18 Kadisnaker dari kawasan Indonesia Barat.

Menurutnya, langkahnya mengumpulkan seluruh Kadisnaker merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran THR yang diterima Posko THR Kemnaker 2021 maupun yang diterima Posko THR di daerah.

Kemnaker meminta kadisnaker untuk memberikan informasi real time atas pengaduan ketidakpatuhan perusahaan atas pembayaran THR 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News