Kumpulkan Kadisnaker, Ini Permintaan Kemnaker Terkait THR 2021

Kumpulkan Kadisnaker, Ini Permintaan Kemnaker Terkait THR 2021
Kemnaker meminta kadisnaker untuk memberikan informasi real time atas pengaduan ketidakpatuhan perusahaan atas pembayaran THR 2021. Foto: Kemnaker

"Kami harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara baik dan benar tentang tindak lanjut pengaduan yang kita terima," ujar Sekjen Anwar Sanusi saat membuka rapat koordinasi secara virtual dengan para Kadisnaker, Kabid Pengawasan, dan Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (20/5).

Anwar Sanusi menegaskan dalam Rakor ini, para Kadisnaker diharapkan dapat menyampaikan informasi terkait permasalahan pelaksanaan THR, upaya penanganannya, dan hambatannya.

Dia meminta agar penyelesaian permasalahan THR harus dilakukan dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

"Penting juga kita informasikan langkah-langkah yang sudah kita ambil dan sejauhmana perkembangan penanganannya," katanya.

Anwar Sanusi menambahkan fase sekarang ini telah memasuki fase penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR.

Langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tahapannya pemberian nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir.

"Pertemuan ini sebagai bentuk fasilitasi pemerintah setelah para pekerja/buruh melaporkan pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR ke Posko THR 2021, yang ditutup mulai hari ini Kamis, 20 Mei 2021. " katanya.

Anwar Sanusi mengatakan lima permasalahan pelaksanaan THR yang menonjol pada 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena masih terdampak Covid-19.

Kemnaker meminta kadisnaker untuk memberikan informasi real time atas pengaduan ketidakpatuhan perusahaan atas pembayaran THR 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News