Kunker ke Maluku, Komite II DPD Awasi Implementasi Tiga UU

Kunker ke Maluku, Komite II DPD Awasi Implementasi Tiga UU
Anggota Komite II DPD RI Anang Prihartono (tengah) saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Propinsi Maluku tanggal 22-25 November 2015. Kunker Komite II DPR di Provinsi Maluku dalam rangka pengawasan UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan dan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. FOTO: DOK.DPD RI for JPNN.com

Sepulang dari meninjau kondisi Gunung Botak pasca penutupan oleh Tim Gabungan Pemprov Maluku dan Pemkab Kabupaten Buru, kata Anang, Tim DPD  melakukan rapat khusus dengan Bupati Buru, DPRD Kabupaten Buru, Muspida dan SKPD terkait di wilayah itu.

Dalam dialog yang dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Buru tersebut, Senator dari Provinsi Jawa Tengah, Denty Eka Widhi Pratiwi, mendukung langkah-langkah strategis yang telah diambil oleh Tim Gabungan dalam melakukan pendekatan terhadap semua pihak yang telah melakukan penambangan (tanpa ijin) di lokasi tersebut dengan sangat hati-hati sekaligus tegas.

“Yang paling penting bagaimana selanjurnya agar semua pihak bersinergi bahu-membahu, kasihan rakyat kecil yang jadi korban,” ujar Denty.


Anang menambahkan, Tim Kunker Komite II DPD akan melakukan rapat dengan Gubernur Maluku dan seluruh instansi terkait.

Khusus terkait dengan penanganan PITI di Gunung Batok, Anang mendorong agar Pemkab Buru, Pemprov Maluku, Bakamla dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkoordinasi dan bersinergi untuk menentukan langkah-langkah kongkrit yang ditunggu oleh masyarakat setempat. Termasuk kemungkinan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam tersebut bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana yang menjadi amanat Pasal 33 UUD 1945.(fri/jpnn)


AMBON - Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Propinsi Maluku tanggal 22-25 November 2015. Kunker ini dipimpin oleh Wakil Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News