Kuota PPPK Guru 758 Ribu, Yakin Pemda Bakal Manfaatkan Semua?

Kuota PPPK Guru 758 Ribu, Yakin Pemda Bakal Manfaatkan Semua?
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek menyiapkan kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 sebanyak 758 ribu. Jumlah ini merupakan akumulasi dari sisa PPPK 2021 ditambah jumlah PNS yang pensiun tahun ini.

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan kuota 758 ribu itu , khusus formasi guru Kemendikbudristek termasuk guru agama di bawah Kemenag. Yang menggembirakan lagi, tahun ini Kemendikbudristek akan memprioritaskan guru honorer terutama di sekolah negeri. 

Upaya tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bahwa 2023 tidak ada lagi guru honorer.

"Kalau memang 2023 tidak ada guru honorer lagi, Kemendibudristek berupaya agar masalah guru honorer harus dituntaskan tahun ini juga," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Kemendibudristek sudah bersurat kepada para kepala daerah untuk segera mengusulkan formasi PPPK guru. Ini agar kuota 758 ribu itu terisi penuh, apalagi anggaran gajinya sudah diperhitungkan pada DAU 2022.

"Untuk gaji PPPK guru 2021 itu sudah dihitung 14 bulan termasuk THR dan gaji ke-13, dimulai Januari 2022. Gaji PPPK 2022 juga sudah dihitung tahun ini juga, tetapi hanya tiga bulan dimulai Oktober," terangnya.

Dia menegaskan, walaupun kuota tersedia banyak, tetapi semua tergantung usulan Pemda. Kuota 758 ribu tidak akan terisi penuh bila partisipasi Pemda minim.

Contohnya, pada seleksi PPPK 2021 yang disiapkan 1 juta, tetapi yang diusulkan hanya 506 ribuan. Itu pun yang lulus seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2 hanya sekitar 300 ribu.

Kemendikbudristek menyiapkan kuota PPPK guru 2022 sebanyak 758 ribu, tetapi yakin akan diusulkan Pemda formasi sebanyak-banyaknya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News