Kuota PPPK Kemenag Terbatas, Guru Honorer PAI Minta Diangkat jadi PNS

Kuota PPPK Kemenag Terbatas, Guru Honorer PAI Minta Diangkat jadi PNS
Sayuni (baju cokelat), guru honorer di SDN 2 Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu bersama para siswanya sebelum pandemi Covid-19. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

Awal 2021, lanjutnya, ada angin segar bagi guru honorer yaitu adanya perekrutan PPPK. Namun sekarang harapan itu sirna dan pupus sudah karena persyaratan mengikuti tes PPPK tidak mengakomodir guru PAI. 

"Di mana letak keadilan untuk kami guru honorer PAI? Kami tenaga honorer dalam mengemban tugas sama beratnya dengan PNS," ujarnya.

"Kami guru honorer PAI di sekolah negeri meminta keadilan dan perhatian dari pemerintah agar bisa masuk dalam formasi PPPK 2021," sambung Sayuni.

Dia meminta agar lama pengabdian mereka bisa dijadikan bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan. Apalagi mereka bertahun-tahun bersabar dengan gaji yang sangat jauh di bawah standar. 

"Wajar dan sangat manusiawi bila kami  berharap diangkat sebagai PNS di sisa usia kami,' ucapnya.

Guru Sayuni menambahkan, harapan satu-satunya hanya pada Guru dan Tenaga Kependidikan usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+) yang sedang berupaya agar Presiden Jokowi mau menerbitkan Keppres pengangkatan honorer menjadi PNS. 

"Semoga Presiden Joko Widodo berkenan menerbitkan Keppres PNS tanpa ada embel-embel tes uji kompetensi lagi, cukup adakan pelatihan-pelatihan," pintanya. 

Dia menyebutkan sudah banyak pihak mendukung upaya GTKHNK35 dalam mendapatkan Keppres PNS. Baik kepala daerah, DPRD,  Komisi II dan Komisi X DPR RI. (esy/jpnn)

Guru-guru pendidikan agama Islam minta presiden mengangkat mereka menjadi PNS karena formasi PPPK untuk mereka tidak ada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News