Kuota PPPK Kemenag Terbatas, Guru Honorer PAI Minta Diangkat jadi PNS

Kuota PPPK Kemenag Terbatas, Guru Honorer PAI Minta Diangkat jadi PNS
Sayuni (baju cokelat), guru honorer di SDN 2 Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu bersama para siswanya sebelum pandemi Covid-19. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Belum adanya tambahan formasi guru agama dalam rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun ini menjadi masalah besar bagi honorer di bawah Kementerian Agama.

Sebab, mayoritas guru agama baik yang di madrasah maupun sekolah umum berstatus honorer.

Kuota yang tersedia bagi PPPK Kemenag tahun ini hanya sisa dari seleksi PPPK 2019, yang disediakan bagi yang berstatus honorer K2.

Dengan tidak adanya tambahan kuota formasi guru agama, otomatis peluang mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK menjadi tertutup.

"Saya guru pendidikan agama Islam (PAI) tetapi sebelumnya sempat menjadi guru kelas karena di SD tempat saya pertama bertugas sebagai tenaga honorer kekurangan dua guru kelas," kata Sayuni, guru honorer di SDN 2 Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kepada JPNN.com, Jumat (5/3).

Dia menceritakan, sejak 14 Juli 2005, telah mengabdikan diri sebagai tenaga honorer dengan penuh tanggung jawab.

Harapannya satu, pemerintah akan memberikan perhatian dengan peningkatan status menjadi ASN.

Namun, kabar baik untuk nasib guru honorer khususnya non-kategori tak kunjung tiba hingga habis batas usia pendaftaran untuk mengikuti tes CPNS karena terbentur dengan kebijakan moratorium penerimaan CPNS. 

Guru-guru pendidikan agama Islam minta presiden mengangkat mereka menjadi PNS karena formasi PPPK untuk mereka tidak ada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News