KUR Khusus Peternak Kurangi Ketimpangan dan Kemiskinan

KUR Khusus Peternak Kurangi Ketimpangan dan Kemiskinan
Ilustrasi sapi. Foto: Eka P/Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengucurkan kredit usaha rakyat (KUR) khusus peternakan sebesar Rp 8,9 miliar untuk 69 peternak yang menjadi anggota kelompok peternakan rakyat.

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, KUR itu diberikan untuk mengurangi masalah ketimpangan dan kemiskinan.

“Yaitu, memperkuat pemerataan ekonomi yang mencakup lahan, kesempatan, dan kapasitas sumber daya manusia,’’ ujar Darmin, Kamis (6/12).

Darmin menjelaskan, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 telah mengatur tentang KUR khusus.

Artinya, KUR itu khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster.

Klaster tersebut menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan, peternakan, dan perikanan rakyat.

’’Di Sumatera dan Kalimantan, sudah ada KUR khusus untuk replanting sawit. Lalu, khusus untuk komoditas peternakan rakyat, KUR ini bisa digunakan, baik untuk penggemukan, perah, maupun pembiakan ternak,’’ papar Darmin.

Bank yang ditunjuk sebagai penyalur KUR khusus peternakan rakyat adalah BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Jateng, dan Bank Sinarmas.

Pemerintah mengucurkan kredit usaha rakyat (KUR) khusus peternakan sebesar Rp 8,9 miliar untuk 69 peternak yang menjadi anggota kelompok peternakan rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News