Kurang PNS, Rekrut 2.287 Tenaga Kontrak

Kurang PNS, Rekrut 2.287 Tenaga Kontrak
Kekurangan PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tenaga kontrak lebih rawan dievaluasi dibanding ASN, karena bisa langsung diberhentikan jika tidak serius bekerja.

”Ketika mereka kerjanya ogah-ogahan, bisa langsung dipecat kepala dinasnya, karena yang mengangkat kepala dinas. Kita kemarin hanya melakukan seleksi sesuai kebutuhan. Itu dievaluasi langsung oleh kadisnya. Kalau ada yang melanggar aturan, kadis yang mengeluarkan SK bisa langsung menindak,” ujarnya.

Meski ada masyarakat yang beranggapan bahwa tenaga kontrak kerjanya lebih santai, Alang menegaskan, hal itu tidak benar.

Pihaknya mengangkat tenaga kontrak berdasarkan kebutuhan. Justru akan jadi pertanyaan apabila tenaga kontrak santai, sementara pemkab kekurangan pegawai.

Alang menjelaskan, jika memang tenaga kontrak diangkat sesuai kebutuhan masing-masing instansi, maka instansi tersebut sudah menghitung beban kerja pegawai. Normalnya 37,5 jam per mingggu.

”Kalau memang benar-benar dibutuhkan, seharusnya pegawai yang ditempatkan tidak santai. Hanya saja, ketika suatu instansi mengangkat tidak sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, akan jadi masalah. Itu akan dievalusasi di SKPD masing-masing,” tandasnya. (sei/ign)


Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, merekrut tenaga kontrak untuk menutupi kurangnya jumlah pegawai negeri sipil (PNS).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News