Kurator Jamin Hak Karyawan Batavia Air

Kurator Jamin Hak Karyawan Batavia Air
Kurator Jamin Hak Karyawan Batavia Air
JAKARTA - Anggota Tim Kurator PT Metro Batavia Airlines (Batavia Air), Turman Panggabean, menegaskan bahwa maskapai yang dipailitkan pengadilan itu tetap  menjamin hak para mantan karyawannya. Sebab sesuai aturan, hak karyawan memang diutamakan.

"Dalam UU Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, red), karyawan bersama pajak merupakan kreditur preferen atau didahulukan pembayarannya. Sehingga mereka tidak usah khawatir menyangkut hak-haknya pasca putusan pailit," ujar Turman saat dihubungi, Selasa (5/3).

Untuk itu, Turman berharap para eks karyawan Batavia tidak lagi mengelar aksi demo, seperti yang mereka lakukan  di pintu menuju Bandara Soekarno Hatta, kemarin (4/3). "Tidak perlu demo, biarkan kami bekerja," pintanya.  

Namun ia tak mau menuruti permintaan karyawan agar kurator menolak penarikan pesawat Batavia Air oleh lessor (penyedia pesawat, ted) demi dana deposit. "Ada klausul dalam perjanjian, bahwa jika utang perusahaan lebih besar dari deposit atau default seperti pailit, maka uang itu akan diambil lessor," tutur Turman.

JAKARTA - Anggota Tim Kurator PT Metro Batavia Airlines (Batavia Air), Turman Panggabean, menegaskan bahwa maskapai yang dipailitkan pengadilan itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News